Indar Atmanto adalah mantan Dirut IM2, yang Juli kemarin ditolak kasasinya di MA. Sekarang ia tengah menjalani vonisnya sampai 8 tahun ke depan di penjara.Ia dinyatakan bersalah oleh Tipikor karena ia menyewa bandwith ke operator 3G pada indosat, tanpa ijin frekuensi. Padahal, sesuai UU telekomunikasi,sebuah ISP (Internet Service Provider) memang tidak perlu adanya ijin frekuensi 3G.Saat ini, begitulah cara kerja 300 lebih ISP di Indonesia. Tidak ada hukum yang dilanggar, apalagi tindak pidana korupsi.Lalu, apa hubungannya dengan kita?Dengan hampir semua ISP Indonesia terancam hukum pidana, Internet di Indonesia terancam harus shutdown/dimatikan karena hampir semuanya bisa dianggap melanggar hukum!Kita semua tahu bagaimana Internet sangat penting bagi masyarakat Indonesia. 71 juta pengguna internet akan terkena dampaknya dan kerugian di industri finansial bisa mencapai 1.5 milyar/menit.Untuk itu saya memulai petisi di bawah ini. Ayo kita selamatkan Internet Indonesia.Onno W. Purbo@onnowpurboTidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagimelakukan tindak pidana korupsi.IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidakperlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri /Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!TUNTUTAN:Dalam petisi ini kami menuntut agar,Kembali ke UU Telekomunikasi.Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard /menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJIITarget 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.Ayo saling bantu gan! tanda tangani petisi dan berbagi sekarang juga!Link:https://www.change.org/p/presiden-ri-sby-berikan-kepastian-hukum-kepada-isp-bebaskan-indar-atmanto