ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا
الطاغوت
Dan sungguh benar-benar Kami utus seorang rasul pada setiap umat, (dengan
membawa seruan): ”Mengabdilah kepada Allah dan jauhilah thaghut”
Mengabdi hanya kepada Allah adalah tujuan
diciptakannya jin dan manusia. Untuk tujuan itu pulalah, Allah mengutus para
rasul serta menurunkan kitab-kitab-Nya. Manusia harus mengabdi kepada Allah
serta menjauhi seluruh bentuk pengabdian kepada semua jenis thaghut.
Sekelompok orang memahami, thaghut adalah
kuburan-kuburan dan berhala-berhala yang disembah-sembah, pohon-pohon yang
dikeramatkan, batu-batu yang dianggap angker, dukun dan tukang ramal. Ketika
menerangkan makna ’thaghut’, mereka menjelaskan bahwa kaum muslimin harus
menjauhi perbuatan menyembah-nyembah dan mengagung-agungkan benda-benda itu,
atau datang dan meminta tolong kepada dukung atau tukang ramal.
Ketika ada beberapa orang mengatakan bahwa pembuat
hukum atau undang-undang selain Allah dan Rasul-Nya serta penguasa yang
memberlakukannya juga termasuk thaghut, mulut-mulut berbisa mereka segera
mengeluarkan kata-kata beracun: ’itu adalah paham khawarij, jama’ah takfir’,
’mereka orang-orang dungu, jauh dari ilmu dan ulama ahlussunnah’, ’mereka
orang-orang bersemangat tapi bodoh, ’anjing-anjing neraka’ ..mereka ..
mereka...dan mereka..
Apakah makna thaghut sebenarnya?
Ahlussunnah tidak menafikan makna thaghut yang
dipahami sekelompok orang di atas. Benar, bahwa batu-batu, berhala, kuburan,
pohon dan benda-benda mati lainnya yang dikeramatkan dan disembah-sembah adalah
thaghut. Tidak salah pula, bahwa para dukun dan tukan ramal adalah thaghut.
Namun, membatasi pengertian ’thaghut’ pada
benda-benda dan sosok-sosok tersebut adalah kesalahan fatal!
Pada ayat فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد
اشتمسك بالعروة الوثَْْقي,
Ibnu Katsir mengatakan saat menanggapi pendapat Umar bin Khattab yang
mengatakan bahwa thaghut adalah setan:
ومعنى قوله في الطاغوت: إنه الشيطان قوي جدًّا فإنه يشمل كل شر كان عليه أهل الجاهلية، من عبادة
الأوثان والتحاكم إليها والاستنصار بها (تفسير ابن كثير - (ج 1 / ص 683)
المكتبة الشاملة ، المصدر الثاني)
Artinya: Pendapatnya bahwa thaghut adalah setan adalah pendapat yang kuat sekali.
Sebab, setan sudah mencakup seluruh kejelekan yang dilakukan orang-orang
jahiliyah, berupa penyembahan berhala, berhukum kepadanya, dan meminta
tolong kepadanya. Imam Mujahid mengatakan:
الطاغوت : الشيطان في صورة إنسان يتحاكمون إليه ، وهو صاحب
أمرهم (تفسير ابن
كثير - (ج 2 / ص 334) المكتبة الشاملة ، المصدر الثاني )
Artinya: Thaghut adalah setan dalam bentuk
manusia, yang orang-orang berhukum kepadanya, dan ia adalah pengendali urusan
mereka.
Maksud perkataan Mujahid tersebut adalah bahwa
setan berwujud manusia yang menjadi rujukan orang-orang dalam berhukum, dan ia
diberi hak oleh mereka untuk membuat hukum yang mengatur kehidupan mereka
adalah thaghut. Dalam I’lamul Muwaqqi’ien (1/50), Ibnul Qoyyim mengatakan:
الطاغوت كل ما تجاوز به العبد حده
: من معبود أو متبوع أو مطاع. فطاغوت كل قوم : من يتحاكمون إليه غير الله و
رسوله، أو يعبدونه من دون الله أو يتبعونه على غير بصيرة من الله أو يطيعونه
فيما لا يعلمون أنه طاعة لله.
Thaghut adalah setiap hal yang menyebabkan seorang hamba melampau batas,
baik berupa sesuatu yang diabdi, diikuti atau ditaati. Thaghut suatu kaum
adalah orang yang mereka jadikan rujukan hukum selain Allah dan Rasulnya,
atau orang yang mereka abdi selain Allah, atau orang yang mereka ikuti tanpa
petunjuk dari Allah atau orang yang mereka taati dalam hal yang tidak mereka
ketahui sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Menurut
defenisi Ibnul Qoyyim di atas, thaghut memiliki tiga jenis. Pertama, ia
adalah sesuatu yang dijadikan rujukan hukum selain Allah dan Rasul-Nya.
Kedua, ia adalah sesuatu yang diabdi selain Allah atau diikuti tanpa petunjuk
dari Allah. Ketiga, ia adalah sesuatu yang ditaati dalam hal yang tidak
diketahui apakah itu dalam rangka ketaatan kepada Allah atau tidak.
Dengan demikian, setiap orang atau lembaga -selain
Allah dan Rasul-Nya- yang menjadi rujukan dalam perundang-undangan serta mengatur
manusia dengannya, atau keputusannya menjadi hukum yang harus dijalankan umat
manusia meski bertentangan dengan syari’at adalah termasuk THAGHUT.






