468x60 Ads

Ahli gigi surabaya

MISI PARA RASUL


Allah Ta’ala mengutus Nabi-Nya bukan untuk menyuruh manusia agar sekedar mengabdi kepada Allah, sebab orang-orang kafir Quraisy saat itu sudah mengabdi kepada-Nya, lebih-lebih saat kesempitan menimpa mereka. Tapi Allah mengutus beliau untuk menyeru mereka agar pengabdian itu hanya ditujukan kepada Allah semata, dan tidak kepada lain-Nya sama sekali. Hal inilah yang belum dilak  ukan orang-orang kafir Quraisy waktu itu, di mana mereka juga menyembah patung-patung di samping penyembahan kepada Allah.
Mengabdi hanya kepada Allah tidak dapat teralisasikan kecuali dengan menjauhi serta mengingkari semua jenis thaghut, yakni sesuatu yang diabdi selain Allah, baik itu berupa patung, batu, pohon, kuburan, dukun, paranormal, arwah nenek moyang, atau undang-undang buatan manusia yang bertentangan dengan syari’at Islam, serta para penguasa dan hakim yang memerintah dan menghukumi dengan undang-undang tersebut.
Orang tidak akan disebut sebagai muslim bila belum merealisasikan prinsip di atas dalam kehidupannya, meskipun ia ber-KTP Islam, mengaku sebagai muslim atau lahir dari orang tua muslim. Dengan kata lain, selama hal di atas –yakni mengabdi kepada Allah saja dan lepas dari segala bentuk pengabdian kepada thaghut- belum menjadi kenyataan hidupnya, ia masih disebut kafir, walaupun dalam hatinya ia menyakini kebenaran Islam, atau menyakini adanya Hari Kiamat, Surga dan neraka, atau melaksanakan sebagian ajaran Islam seperti puasa Romadhon, shalat dan haji..
Orang yang menyakini kebenaran Islam, tapi ia berdo’a meminta rizqi kepada sosok tertentu selain Allah, arwah wali misalnya, maka ia kafir musyrik.
Orang yang mengucapkan syahadat, melakukan sholat, puasa dan haji, tapi menyakini adanya penguasa alam semesta selain Allah, maka ia kafir musyrik.
Orang yang mengadakan ritual penyembahan kepada berhala, kuburan, atau makhluk-makhluk lainnya, maka ia kafir musyrik, meskipun masih menjalankan sebagian ajaran Islam.
Demikian pula, orang yang secara suka rela berhukum, atau menghukumi dengan undang-undang jahiliyyah buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Islam, maka ia kafir musyrik menurut dalil-dalil qoth’ie dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan ulama, meskipun ia ber-KTP Islam, mengaku sebagai muslim, melakukan sholat, puasa dan haji setahun sekali.
(Lihat QS. An-Nisa’ 60, 75, Al-Ma’idah 44, 45, 47, Al-An-‘am 121
Jika orang yang hanya berhukum kepada undang-undang jahiliyah saja disepakati kekafirannya, maka bagaimanakah orang yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut? Tentu kekafirannya tidak perlu dipertanyakan lagi.

Tags:

0 komentar to this article "MISI PARA RASUL"

Leave a comment